Makna Hadits “Idza Mata Ibnu Adam”

Ang Rifkiyal

hadits idza mata ketika manusia meninggal

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ ابنُ آدم انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya:
“Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya”. (HR Muslim)

Dalam hadits “idza mata ibnu adam” ini, Rasulullah SAW memberi pemahaman kepada kita bahwa orang yang telah meninggal akan terputus seluruh amalnya. Ia tidak akan lagi bisa berbuat sesuatu, tidak akan bisa beramal baik yang dapat menambah nilai pahala, maupun beramal buruk yang dapat menambah beban dosa.

Artinya seseorang yang sudah meninggal tidak bisa lagi menambah atau mengurangi amalnya sendiri. Sebab amal hanya bisa diperbuat manusia saat hidup di dunia. Ketika ia meninggal dan masuk ke alam akhirat, maka amal sudah terputus, ia akan menempati tempat sesuai dengan amalnya selama hidup di dunia.

Namun demikian, orang yang sudah meninggal masih bisa mendapat manfaat atas amal yang dilakukan oleh orang lain yang masih hidup. Hal ini nampak dalam hadits di atas. Dimana anak shaleh yang senantiasa berbuat kebaikan dan mendoakan orang tuanya yang sudah meninggal maka amal baiknya menjadi manfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal itu.

Demikian halnya dengan sedekah jariyah, misalnya wakaf dari seorang yang kini sudah meninggal, selama wakafnya  dipergunakan oleh orang-orang untuk melakukan ibadah dan berbuat kebaikan, selama itu pula orang yang meninggal mendapat pahala atas kemanfaatan yang berjalan dari wakafnya.

Ini menegaskan bahwa, orang yang sudah meninggal, meski amalnya terputus maka ia masih bisa menerima manfaat dari amal yang dilakukan orang lain yang masih hidup.

Begitu pun misalnya, orang yang sudah meninggal, ia masih bisa menerima kemanfaatan atas bacaan al-Quran dari seseorang yang berdoa kepada Allah SWT agar pahalanya disampaikan bagi si mayit. Semisal ia berdoa:

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻭْﺻِﻞْ ﺛَﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَﺮَﺃْﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥ، ﺑِﺈِﺫْﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Yaa Allah, sampaikanlah pahala bacaanku kepada almarhum si fulan, dengan izin-Mu yaa Allah.”

Imam An-Nawawi berkata dalam syarah kitab Shahih Muslim:

قال العلماء: معنى الحديث أن عمل الميت ينقطع بموته وينقطع تجدد الثواب له إلا في هذه الأشياء الثلاثة لكونه سببها، فإن الولد من كسبه، وكذلك العلم الذي خلَّفه من تعليم أو تصنيف، وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف.

Artinya:
“Para ulama berkata tentang makna hadist ini: ‘Sesungguhnya amal seorang yang telah meninggal terputus sebab kematiannya. Dan pembaruan pahala baginya pun sudah terputus. Kecuali dalam tiga perkara tersebut, dikarenakan dia menjadi sebab adanya tiga perkara tersebut. Sesungguhnya anaknya adalah dari hasil melahirkannya. Begitupun ilmu yang sebelumnya ia ajarkan, atau tulis. Begitupun sedekah jariyahnya yakni wakaf.”

Dan bagi sebagian orang yang menjadi pengikut Ibnu al-Qoyyim al-Jauziyah, maka kami ingin mengutip pendapat Ibnu al-Qoyyim yang berpendapat:

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﺳﺘﺪﻻﻟﻜﻢ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺍﻧﻘﻄﻊ ﻋﻤﻠﻪ ” ، ﻓﺎﺳﺘﺪﻻﻝ ﺳﺎﻗﻂ، ﻓﺈﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺍﻧﻘﻄﻊ ﺍﻧﺘﻔﺎﻋﻪ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺃﺧﺒﺮ ﻋﻦ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﻋﻤﻠﻪ، ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻤﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻬﻮ ﻟﻌﺎﻣﻠﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﻫﺒﻪ ﻟﻪ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮﺍﺏ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ، ﻻ ﺛﻮﺍﺏ ﻋﻤﻠﻪ ﻫﻮ، ﻓﺎﻟﻤﻨﻘﻄﻊ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﻟﻮﺍﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺷﻲﺀ ﺁﺧﺮ. ﺍﻫـ

Artinya:
“Adapun dugaan kalian tentang hadits Nabi SAW (yang berbunyi), ‘ketika seorang hamba meninggal maka amalnya akan terputus’ adalah dugaan yang keliru. Karena sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berkata terputus kemanfaatan amalnya, melainkan Rasul hanya berkata terputus amalnya. Adapun amal orang lain maka amal itu untuk ia yang beramal, apabila dikirimkan bagi orang meninggal, maka akan sampai pahalanya … Amalnya yang terputus merupakan suatu urusan, dan amal yang sampai kepadanya merupakan urusan lain.”

Wallahu a’lam.

Bagikan ke: