Kenapa Tanda Baligh Jadi Bahasan Fiqih Pertama dalam Kitab Safinah?

Ang Rifkiyal

Kitab Safinah an-Naja merupakan kitab fiqih madzhab syafi’i. Kitab ini dikarang oleh Syaikh Salim bin Sumair al-Hadromiy dan banyak dikaji di berbagai majelis ilmu di Indonesia.

Salah satu yang menarik dari kitab Safinah an-Naja adalah pembahasan tanda-tanda baligh pada anak remaja. Sebab masalah fiqih  pertama yang dibahas dalam kitab Safinah an-Naja adalah masalah “alaamatul buluughi” atau tanda-tanda baligh.

Kenapa bahasan tentang tanda-tanda baligh menjadi bahasan fiqih pertama yang dibahas dalam kitab Safinah an-Naja?

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatu as-Saja, bahwa pengarang kitab Safinah an-Naja mendahulukan bahasan ciri-ciri baligh dalam masalah fiqihnya adalah karena ranah taklif atau pembebanan untuk menjalankan hukum fiqih itu adalah pada orang yang sudah baligh.

Sehingga, pembahasan tentang ciri dan tanda baligh menjadi didahulukan dalam Kitab Safinah an-Naja.

Walau demikian menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, terdapat kewajiban berupa fardlu kifayah bagi orang tua dari anak lelaki ataupun perempuan untuk memerintah keduanya agar melaksanakan sholat dan segala hal yang mendukung tegaknya sholat, seperti wudlu dan lainnya setelah anak berusia 7 tahun ketika ia sudah tamyiz.

Adapun pengertian tamyiz adalah sekiranya anak bisa makan sendiri, minum sendiri, bersuci sendiri.

Dan tidak wajib memerintah anak yang sudah tamyiz namun belum berusia 7 tahun. Hanya saja disunnahkan.

Begitupun, orang tua wajib memerintah anaknya untuk menjalankan syariat-syariat agama yang dzahir, seperti melaksanakan puasa apabila sudah kuat. Termasuk boleh memerintah dengan kalimat peringatan seperti mengatakan, “ayo shalat, kalau tidak aku pukul”.

Selain itu, orang tua juga wajib mengenalkan anak terhadap Nabi SAW. Bahwasanya Nabi terlahir di mekah, diutus di sana, kemudian meninggal di madinah dan dikuburkan di sana.

Orang tua berkewajiban memukul anak apabila meninggalkan hal-hal tersebut dengan pukulan yang tidak melukai di pertengahan usia ke sepuluh setelah melewati usia genap sembilan tahun karena ada potensi sudah baligh di usia itu.

Adapun bagi guru atau pendidik, tidak diperkenankan memukul anak didik kecuali sudah ada izin dari orang tua wali.

Demikian seperti yang dipaparkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifatu as-Saja syarh Safinah an-Naja, hal 19, Penerbit al Haramain Jaya, Indonesia.

____
Penulis: Ang Rifkiyal

Bagikan ke: