Belum Tentu Kamu Wajib Sholat, Cek Syaratnya!

Ang Rifkiyal

Dalam islam, sholat merupakan salah satu ibadah yang paling utama dan termasuk ke dalam rukun islam. Tanpa sholat, seseorang tidak tegak keislamannya, bahkan bisa keluar dari agama islam jika mengingkarinya.

Ada banyak macam sholat, dari yang wajib hingga yang sunnah.

Salah satu sholat yang wajib adalah sholat lima waktu. Yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan maka akan mendapat siksa yang berat.

Tapi kewajiban sholat ini hanya berlaku pada orang-orang yang memenuhi syarat. Sebab tidak semua orang wajib melaksanakan sholat apabila tidak masuk kriteria.

Syarat-Syarat Wajib Sholat

Ada tiga syarat sehingga seseorang wajib melaksanakan sholat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh ulama fiqih madzhab Syafi’i, Al-Qodhi Abu Syuja dalam kitab At-Taqrib atau Kitab Ghoyatu al-Ikhtishar,

وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل

Artinya, “Syarat-syarat wajibnya sholat itu ada tiga: Beragama islam, baligh, dan berakal.”

Bahkan, Imam Taqiyuddin Abi Bakr Muhammad al-Husaiy dalam Kifayah al-Akhyar menambahkan 1 poin persyaratan, yakni suci dari Haid dan Nifas. Berikut perinciannya:

1. Beragama Islam

Sholat merupakan kewajiban bagi orang islam. Dalilnya hadits dari ibu Abbas r.a.

Bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radliallahu ‘anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

“Ajaklah mereka kepada syahadat (bersaksi) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam..” (HR. Bukhari)

Adapun kafir, apabila ia kafir asli maka ia tidak wajib melaksanakan sholat. Karena sholat tidak sah dalam keadaan kafir. Jika kemudian ia masuk islam, maka ia tidak perlu mengganti sholat yang ia tinggalkan selama  masa kekafirannya.

Beda halnya dengan kafir karena murtad. Yakni seorang yang keluar dari islam, maka ia tetap memiliki tuntutan kewajiban melaksanakan sholat. Sehingga apabila ia kembali menjadi muslim, ia wajib mengganti sholat yang ia tinggalkan selama ia menjadi kafir.

2. Baligh

Seorang muslim dibebankan kewajiban sholat apabila ia sudah baligh. Baligh adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dianggap dewasa dan bukan anak-anak lagi.

Dalam fiqih, seorang dikatakan baligh apabila sudah terdapat tanda-tanda baligh. Adapun tanda-tanda baligh sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim bin Sumair dalam kitab Safinah an-Naja adalah sebagai berikut:

علامات البلوغ ثلاث، تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى

Artinya: “Tanda-tanda baligh ada tiga; yakni genapnya usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan karena usia sudah 9 tahun, dan haid pada perempuan karena usia sudah 9 tahun.”

Penjelasannya, seseorang (laki-laki atau perempuan) yang sudah berusia 15 tahun maka sudah dipastikan baligh. Namun, jika sebelum 15 tahun sudah keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan, atau sudah haid bagi perempuan, maka ia pun sudah bisa dikatakan baligh. Dengan catatan tanda-tanda tersebut terjadi pada laki-laki dan perempuan yang sudah melewati usia 9 tahun.

Selengkapnya bisa dibaca di sini: ciri dan tanda baligh pada anak.

3. Berakal

Syarat wajib sholat selanjutnya adalah harus berakal. Berakal di sini maksudnya adalah mengerti tata cara sholat. Dimana seseorang memiliki kesadaran dan mengerti terhadap apa yang ia kerjakan.

Maka orang yang hilang akalnya, baik karena gangguan jiwa, karena penyakit, atau karena apapun sehingga hilang akal dan kesadarannya, maka ia tidak terkena kewajiban  melaksanakan shalat.

Rasulullah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang gila hingga ia berakal.”

4. Suci dari Haid dan Nifas

Kemudian syarat wajib yang keempat sebagaimana tambahan dalam kitab Kifayah al-Akhyar adalah suci dari Haid dan Nifas.

Perempuan yang sedang haid dan nifas tidak dibebankan kewajiban sholat.

Itulah syarat wajib seseorang melaksanakan sholat.

Jadi? Jika kita seorang muslim, sudah baligh, memiliki akal, dan tidak haid atau nifas, maka kita wajib melaksanakan sholat.

Namun jika kita bukan muslim (naudzu billah), belum baligh, tidak berakal, dan sedang haid atau nifas, maka kita tidak wajib sholat.

Ang Rifkiyal, pengasuh Pondok Pesantren Darul Faroh Sindangkerta, ketua MDS Rijalul Ansor Bandung Barat 2023-2027.

Bagikan ke: