Pentolan Organisasi Terlarang Isi Pengajian Bank BJB

Ang Rifkiyal

Kegiatan Ramadhan Online yang digelar Bapekis Bank BJB selama bulan Ramadhan 1441 H lalu menuai kritikan. Pasalnya kegiatan Ramadhan yang berbentuk pengajian online tersebut menghadirkan salah satu ustadz yang dikenal sebagai aktivis dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengurus LDNU Jawa Barat, Ayik Heriansyah menyayangkan kegiatan yang didukung Bank BJB tersebut. Sebagai Bank milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, Bank BJB dianggap tidak peka terhadap realitas sosial keagamaan masyarakat saat ini.

“Sangat disayangkan, Bank BJB selama bulan Ramadlan yang telah berlalu mengundang narasumber yang hampir sewarna (satu kelompok yang sama) pada kajian online ba’da zuhur. Narasumber tidak mencerminkan realitas sosial keagamaan di Jawa Barat dan Banten yang sangat heterogen,” ujar Ayik saat dihubungi santripedia, Sabtu (30/5/20).

Ayik juga menyayangkan tidak dilibatkannya kiai dan ustadz dari kalangan pesantren semisal dari Nahdlatul Ulama. Ia malah heran dengan adanya aktivis HTI yang menjadi narasumber.

“Yang lebih miris ada seorang anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengharamkan bunga bank, malah dijadikan narasumber yang berinisial FK,” ujar Ayik.

Ayik berharap Bank BJB ke depannya bersikap proporsional dengan menghadirkan ustadz yang lebih variatif sesuai dengan realitas keagamaan masyarakat Jawa Barat.

“BJB bukan milik sekelompok orang. Warga NU banyak yang menjadi nasabah BJB, namun kebijakan BJB dalam menyusun narasumber kajian Ramadlan, terkesan diskriminatif. Mudah-mudahan pada acara kajian keagamaan di masa datang, BJB bersikap proporsional dan profesional,” terangnya.

Sebelumnya, pada Ramadlan 1441 H lalu, Bank BJB menggelar kegiatan Ramadlan Online melalui Badan Pembina Kerohanian Islam (Bapekis) yang ada dalam naungan Bank BJB.

Berdasar laman facebook Bapekis Bank BJB, organisasi ini merupakan organisasi kerohanian untuk pegawai di lingkungan Bank BJB.

Kegiatan Ramadhan Online ini menghadirkan sederet ustadz sebagai pengisinya, termasuk diantaranya aktivis HTI.

Organisasi HTI sudah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
__*(Rb)

Bagikan ke: