Keputusan Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam surat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren menuai kontroversi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Edi Rusyandi meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melibatkan Pondok Pesantren dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.